Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BERIKUT HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA

Dari salah satu jama’ah majlis ta'lim ahlussunnah waljama'ah NW Otak Kebon bertanya kepada kami tentang masalah kewajiban qada’ dan fidyah. Bunyi pertanyaannya sebagai berikut :

Assalamu’alikum ustadz, izin bertanya : saya pernah tidak berpuasa pada tiga tahun yang lalu, puasa saya rusak 20 karena sakit ditambah uzur tidak sholat, pada tahun itu saya hanya bisa qadak delapan, lalu datang lagi ramadhan berikutnya lalu saya tidak puasa selama tujuh hari karena uzur dan langsung saya qadak pada tahun itu, tapi puasa saya yang dua belas pada tahun yang lewat belum saya qadak, intinya begini ustadz puasa saya yang dua belas itu sudah lewat tiga tahun dan tidak pernah saya qadak, Alhamdulillah sebelum ramadhan tahun ini puasa yang dua belas itu sudah saya qadak. 

Pertannyaan saya ustadz, apa saja yang wajib saya kerjakan, apakah cukup saya qadak saja atau ada kewajiban saya yang lain? terimakasih

Wa’alikumussalam, penanya yang budiman ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang tidak mengerjakan puasa atau orang yang sengaja membatalkan puasanya pada bulan suci ramadhan, diantaranya adalah :

  1. Apa yang wajib baginya qada’ dan fidyah / مايلزم فيه القضاء والفدية
  1. Apa yang wajib baginya qada’ saja / مايلزم فيه القضاء دون الفدية
  1. Apa yang wajib baginya fidyah saja / مايلزم فيه الفدية دون القضاء
  1. Apa yang tidak wajib baginya qada’ dan fidyah / مالايلزم فيه القضاء والفدية

 
  1. Apa yang wajib baginya qada’ dan fidyah / مايلزم فيه القضاء والفدية
Sedangkan dalam masalah ini, kasus saudara penanya yang budiman masuk dalam kategori bagian yang pertama yaitu wajib mengqada’ dan wajib membayar pidyah. Bagi orang yang wajib qada’ dan fidyah ini terbagi menjadi dua kelompok :

  1. Orang yang tidak puasa atau orang yang berbuka karena takut atas diri orang lain seperti orang yang hamil takut atas janinnya jika dia puasa, contoh yang lain ibu-ibu menyusui tidak puasa karena takut atas anaknya maka dalam masalah ini wajib bagi wanita yang hamil dan ibu-ibu menyusui tadi karna tidak puasa gara-gara orang lain untuk mengqada’ dan membayar fidyah. Beda halnya jika dia tidak puasa gara-gara dirinya atau karna keduanya maka kewajibannya hanya satu yaitu mengqada’ saja.

  1. Orang yang tidak puasa atau orang yang membatalkan puasa beserta mengakhirkan qada’ dan mungkin untuk mengqada’ pada tahun itu sehingga datang ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, maka wajib baginya qada’ dan fidyah.

Fidyah yang harus dibayar yaitu satu mud untuk setiyap harinya diambil dari makanan pokok daerah setempat. Hitungan fidyah bertambah banyak disesuaikan dengan jumlah tahun yang dilewatinya.

Maka dalam kasus yang ditanyakan oleh penanya yang budiman hitungannya adalah :
1 mud = 0,6 kg / 675 gram / 6, 75 ons
12 hari = 7,2 kg / 8.100 gram / 81 ons x tiga tahun = 86,4 kg

Adapun dalam masalah yang kedua orang yang membatalkan puasanya dan kewajibannya hanya mengqada’ saja tanpa harus membayar fidyah yaitu seperti orang yang batal puasanya sebab pingsan, lupa berniyat dimalam hari, dan orang yang membatalkan puasanya dengan sebab selain jima’ tanpa ada uzur.

Sedangkan orang yang membatalkan puasanya dan wajib baginya fidyah tanfa kewajiban mengqada’ seperti orang yang sudah tua dan orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka orang yang seperti ini hanya wajib fidyah satu hari satu mud 0,6 kg tidak wajib mengqada’.

Pada kasus yang keempat orang yang membatalkan puasanya dan kewajibanya tidak ada, baik mengqada’ ataupun membayar fidyah. Maka orang yang dalam kasus seperti ini contohnya seperti orang yang batal puasanya sebab gila yang bukan dikarenakan kecerobohannya.

Orang yang gila ketika sembuh dari gilanya maka puasa yang ditinggalkan selama dia gila tidak wajib diqada’ dan tidak wajib bayar fidyah sama halnya dengan anak kecil yang belum balig, kecuali jika orang ini gila ketika masa murtadnya maka wajib baginya mengqada’ puasanya. Seperti contoh yang lain bagi orang yang baru masuk islam, maka tidak wajib baginya mengqada’ puasanya ketika iya masuk islam, sebagimana diterangkan dalam kitab sabilal muhtadin.

Semoga bermanfaat
Wallahul muwafiqu walhadiilasyabilirrasyad

oleh ustadz Muhammad Zaki, QH
Pimpinan Majlis Ta'lim Ahlussunnah Waljama'ah NW 

Posting Komentar untuk "BERIKUT HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN PUASA"