Sebelum Mengeluarkan Fatwa Kenali Hukum Syara' Taklifi dan Wad'i berikut
Mengenal Hukum-hukum Agama/Syari'at
Hukum-hukum agama atau syari'at apabila kita melihat nas-nas dan dalil-dalil yang otentik yang dikemukakan oleh para ulama terbagi menjadi dua bagian :
- Hukum syariat taklifiy / حكم شرعي تكليفي
- Hukum syariat wad,iy / حكم شرعي وضعي
Hukum Syara' Taklifi
Hukum syariat taklifiy adalah perintah perintah allah swt atau larangan larangannya yg berkaitan dengan perbuatan perbuatan orang-orang mukallaf.
Pertama Wajib
Sedangkan depinisi wajib menurut syara’ adalah ماطلبه الشارع طلبا جازما “sesuatu yg diperintahkan oleh agama dengan perintah yg tegas mengharuskan untuk dilakukan” .
Sedangkan hukumnya adalah يثاب فاعله ويعاقب تاركه mendapatkan pahala / balasan kebaikan bagi orang yg menjalankannya , dan mendapat dosa / ganjaran kenistaan bagi yg meninggalkan / melalaikannya .
Contohnya adalah seperti shalat lima waktu puasa ramadlan dan berhaji bagi yg mampu dan lain-lain . Sinonimnya atau persamaan kata dari wajib adalah al fardu , al maktub , al mutahattam , al lazim , al wajib dan ar rukun .
Kedua Sunnah
Depinisi sunnah menurut bahasa adalah الطريق jalan .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah ماطلبه الشارع طلبا غير جازم “sesuatu yg diperintahkan oleh agama dengan perintah yg tidak mengharuskan untuk dilakukan” .
Sedangkan hukumnya adalah يثاب فاعلها امتثالا ولايعاقب تاركها mendapatkan pahala bagi yg mengerjakannya dan mendapatkan dosa bagi yg meninggalkannya .
Contohnya shalat sunnah duha , bersedekah , silaturrahmi dan lain-lain . Sinonimnya adalah al mandub , al mustahab , al hasan , al muraggab fih , attatawwu , an nafilah dan al fadilah .
Ketiga Haram
Depinisi haram menurut bahasa adalah المحظور yg terlarang .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah مانهى عنه الشارع نهيا جازما sesuatu yg terlarang oleh agama dengan larangan yg tegas .
Sedangkan hukumnya adalah يثاب تاركه امتثالا ويعاقب فاعله mendapatkan dosa bagi yg mengerjakannya dan mendapatkan pahala bagi yg meninggalkannya , pada saat dia dihadapkan dengan perbuatan haram itu sedang dia mampu mengerjakannya .
Contohnya berzina , minum khamar , korupsi , dan lain-lain . Sinonimnya adalah al mahzur , al mamnu , az zamb , al ma,shiyah , al mazjur anhu , dan al mutawa,ad alaih.
Keempat Makruh
Depinisi makruh menurut bahasa adalah adalah المرغوب عنه yg sedikit dibenci .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah مانهى عنه الشارع نهيا غير جازم sesuatu yg dilarang oleh agama dengan larangan yg tidak harus .
Sedangkan hukumnya adalah يثاب على تاركه امتثالا ولايعاقب على فعله tidak berdosa bagi yg mengerjaknnya , dan mendapat pahala bagi yg meninggalkanya , apabila dia meninggalkannya tatkala dihadapkan dengan Perbuatan makruh itu sedang dia bisa mengerjakanya . Sinonimnya tidak ada .
Kelima Mubah
Depinisi mubah menurut bahasa adalah الجاءز yg dibolehkan .
Sedangkan depinisinya menurut syara adalah ما كان تركه وفعله على السواء sesuatu yg kalau dikerjakan atau ditinggalakan sama saja / tidak mendapat dosa atau pahala , kecuali kalau berniat dengan perbuatan mubah itu sesuatu yg baik maka dia akan mendapatkan pahala seperti makan agar ada tebaga untuk beribadah , bertani untuk mendapatkan bekal ibadah dan lain-lain .
Sinonimnya adalah al ja,iz , al halal , dan attilq .
Hukum Syara' Wad'i
Hukum taklifiy wad,iy adalah perintah / khitab allah swt yg erat sekali kaitannya dengan sebab , syarat , mani' (pencegah) , sah atau batal dan hukum taklifiy wad,iy ini terbagi menjadi lima bagian :
Pertama Sebab
Depinisi sebab menurut bahasa adalah sesuatu yg menjadi penghubung kepada sesuatu yg lain .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg dengan adanya menjadi ada sesuatu yg lain , dan dengan tidak adanya menjadi tidak ada sesuatu yg lain dengan sendirinya .
Contohnyadenganadanyawaktu shalat menjadi ada kewajiban untuk mendirikan shalat dan dengan belum adanya waktu shalat belum ada kewajiban untuk mendirikan shalat itu .
Kedua Syarat
Depinisi syarat menurut bahasa adalah menggantungkan sesuatu dengan sesuatu yg lainnya pada masa yg akan datang .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg dengan adanya tidak melazimkan adanya sesuatu yg lainnya dan tapi dengan tidak adanya menyebabkan tidak adanya sesuatu yg lainnya tapi bukan hanya dengan pengaruh dirinya dan syarat harus tetap ada mulai dari pertama sampai selesainya suatu ibadah atau yg lainnya .
Contohnya adalah adanya wudluk tidak melazimkan / mewajibkan adanya shalat tetapi sebaliknya apabila ada shalat maka wajib ada wudluk . Tapi juga bukan hanya karena pengaruh dirinya , karena ada juga hal hal lain yang menyebabkan tidak adanya shalat ( tidak sahnya shalat ) .
Ketiga Mani' (pencegah atau penghalang)
Depinisi mani, menurut bahasa adalah yg menghalangi dua sesuatu . Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg dengan adanya tidak ada sesuatu yg lainnya dan dengan tidak adanya menyebabkan adanya sesuatu yg lainnya , tapi bukan dengan pengaruh dirinya .
Contohnya adalah adanya haid pada wanita menyebabkan / melazimakan tidak adanya shalat ( shalat yang sah ) dan dengan tidak adanya haid menyebabkan adanya shalat ( yg sah ) . Tapi juga bukan hanya karena pengaruh dirinya , karena ada juga hal hal lain yg menyebabkan shalat itu tidak ada ( tidak sah ) .
Keempat Sah
Depinisi sah menurut bahasa adalah tidak cacat .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg terkumpul di dalamnya rukun dan syarat yg diwajibkan baik harus ada baik di dalam hal ibadah atau muamalah atau yg lainnya .
Contohnya adalah shalat atau jual beli yg dilakukan lengkap dengan rukun dan syaratnya maka shalat dan jual beli itu dikatakan / dihukum sah .
Kelima Batal / Fasid
Depinisi batal atau fasid menurut bahasa adalah tidak sehat .
Sedangkan depinisinya menurut istilah ilmu ushul fiqih adalah sesuatu yg tidak dilengkapi dengan rukun dan syarat yg diwajibkan harus ada , baik dalam hal ibadah atau yg lainnya .
Contohnya adalah shalat atau jual beli yg dikerjakan tidak lengkap dengan rukun dan syaratnya maka shalat dan jual beli itu dikatakan / dihukum batal , fasid atau tidak sah .
- Kitab Taqriratus sadidah
- Mabadi' awwaliyah (usul fiqih)
Posting Komentar untuk "Sebelum Mengeluarkan Fatwa Kenali Hukum Syara' Taklifi dan Wad'i berikut"